TATA TERTIB KELAS /PERATURAN AKADEMIK
A. TATA TERTIB BAGI SISWA
1. Setiap
hari kegiatan sekolah dimulai pukul 07.30 WIB.
2. Lima
belas menit sebelum pelajaran dimulai, semua siswa harus sudah ada di sekolah.
3. Siswa
yang terlambat datang harus melapor kepada Kepala Sekolah atau Guru Piket/Guru
Kelas.
4. Pada
waktu pelajaran berlangsung siswa tidak diperkenankan keluar masuk ruangan
kelas, kecuali telah mendapat izin dari Guru Kelas.
5. Siswa
yang berhalangan mengikuti pelajaran, apapun alasannya, orang tua/walinya harus
memberitahukan secara tertulis atau lisan ke sekolah.
6. Setiap
siswa wajib berpakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang, yaitu:
a. Hari
Senin-Selasa berpakaian seragam putih merah
b. Hari
Rabu-Kamis berpakaian batik
c. Hari
Jum’at berpakaian olah raga (Untuk Senam Pagi)
d. Hari
Sabtu berpakaian Pramuka.
7. Siswa
tidak boleh memakai perhiasan yang berlebihan di sekolah untuk menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan.
8. Siswa
harus selalu berpakaian sopan dan rapi, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
9. Setiap
siswa wajib bersikap hormat kepada Kepala Sekolah, dan semua guru.
10. Setiap
siswa wajib mengikuti kegiatan sekolah, seperti upacara bendera, senam
kesegaran jasmani, kepramukaan, Habsy, Kesenian dan praktik olah raga.
B. SANKSI
Sekolah
dapat memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar Tata Tertib ini dengan
alternatif sanksi sebagai berikut ini.
1.
Peringatan lisan
2.
Peringatan tertulis
Amuntai, Juli 2017
Kepala Sekolah,
BASUNI, S.Pd
NIP.
19650613 198804 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar